JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Meski demikian, hari pemungutan suara untuk pilpres, pileg hingga pilkada pada Pemilu Serentak 2024 belum masuk di dalamnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hari Pemilu 2024 dipastikan menjadi libur nasional. Hal itu akan diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres).
“Kan diperkirakan tanggal 14 Februari 2024 dipastikan akan ada Pilpres. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri,” ucap Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, belum ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai libur nasional untuk mengantisipasi ada pilpres dua.
“Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada 2 tambahan libur,” ujarnya.
“Jadi selain Pilpres dan Pileg kemungkinan jika dua, ada second round. Maka nanti kita akan buat Perpres-Keppres tersendiri terkait dengan pilpres, di luar yang tadi ya,” kata Azwar.