Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim Minta Kedudukan dan Martabatnya Dipulihkan

Irfan Ma'ruf
Haris Azhar (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti atas dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar Haris Azhar dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama. 

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
22 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Panggil Luhut ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
24 hari lalu

Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi

Nasional
2 bulan lalu

Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal