Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

muhammad farhan
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Senin (8/1/2024). 

Herlangga menjelaskan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas tersebut. 

"Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga. 

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas. Keduanya terbukti tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Muncul ke Publik

Nasional
26 hari lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
29 hari lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Nasional
30 hari lalu

Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal