Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

muhammad farhan
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Senin (8/1/2024). 

Herlangga menjelaskan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas tersebut. 

"Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga. 

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas. Keduanya terbukti tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal