Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

muhammad farhan
Haris Azhar dan Fatia saat bertolak ke Kejari Jakarta Timur (Foto: Bahctiar Rojab/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Keduanya terseret kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kepala Kejari Jakarta Timur, Dwi Antoro mengungkapkan Haris dan Fatia tidak ditahan. 

"Betul tidak dilakukan penahanan, karena secara yuridis dan normatif di dalam KUHP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Dwi, Senin (6/3/2023). 

Tanggal sidang keduanya juga belum bisa dipastikan karena pelimpahan tahap II ini baru saja terjadi. Kejari pun segera membawa berkas ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

17 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Tak Bisa Dipakai Sembarangan! Hanya untuk Listrik, Beras dan Bensin

17 hari lalu

Luhut Ungkap Jurus Cegah Bansos Berbasis AI Dipakai Judol, Siapkan Opsi Kupon Digital

17 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Segera Diluncurkan, Luhut: Tidak Boleh Judi Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal