Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

muhammad farhan
Haris Azhar dan Fatia saat bertolak ke Kejari Jakarta Timur (Foto: Bahctiar Rojab/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Keduanya terseret kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Kepala Kejari Jakarta Timur, Dwi Antoro mengungkapkan Haris dan Fatia tidak ditahan. 

"Betul tidak dilakukan penahanan, karena secara yuridis dan normatif di dalam KUHP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Dwi, Senin (6/3/2023). 

Tanggal sidang keduanya juga belum bisa dipastikan karena pelimpahan tahap II ini baru saja terjadi. Kejari pun segera membawa berkas ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pengacara JK Ungkap 2 Dugaan Pidana terkait Laporan Ade Armando Cs: Fitnah dan Penghasutan

Nasional
16 hari lalu

Farhat Abbas Layangkan Somasi ke Amien Rais terkait Tuduhan ke Presiden Prabowo

Seleb
20 hari lalu

Erin Taulany Bongkar Fakta Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Mengejutkan!

Nasional
28 hari lalu

Prabowo Bicara 4 Mata dengan Luhut di Istana, Bahas Apa?

Seleb
1 bulan lalu

Bukan Sakit Hati! Ini Alasan Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal