Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

muhammad farhan
Haris Azhar dan Fatia saat bertolak ke Kejari Jakarta Timur (Foto: Bahctiar Rojab/MPI)

"Jadi kalau P21 (lengkap) itu dalam waktu dekat, kami tim jaksa akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Dwi. 

Haris dan Fatia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

17 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Tak Bisa Dipakai Sembarangan! Hanya untuk Listrik, Beras dan Bensin

17 hari lalu

Luhut Ungkap Jurus Cegah Bansos Berbasis AI Dipakai Judol, Siapkan Opsi Kupon Digital

18 hari lalu

Bansos Digital Berbasis AI Segera Diluncurkan, Luhut: Tidak Boleh Judi Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal