JAKARTA, iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Dia tercatat memiliki kekayaan Rp24.853.836.289 atau Rp24,8 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2023, kekayaan Achsanul terbagi dalam beberapa kategori. Dia tercatat memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Sumenep senilai total Rp 21,8 miliar.
Selain itu, Achsanul juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tujuh mobil dengan nilai Rp1,4 miliar atau persisnya Rp1.477.026.800.
Kekayaan lainnya yang tercatat berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp4.356.000.000 (Rp4,3 miliar) dan Rp2.006.368.314 (Rp2 miliar).
Achsanul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp4,8 miliar atau tepatnya Rp4.835.449.825. Dengan demikian, total kekayaan Achsanul dikurangi utang tercatat sebesar Rp24.853.836.289.