JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy tercatat memiliki kekayaan Rp20.694.496.446 atau Rp20,6 miliar. Asetnya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.
Dia memiliki empat tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Keempatnya bernilai total Rp23 miliar.
Selain itu, Eddy turut memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai total Rp1,2 miliar. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp1.933.937.234 atau (Rp1,9 miliar).
Dalam LHKPN, Eddy tercatat memiliki utang sebanyak Rp5.449.440.788 (Rp5,4 miliar). Dengan demikian, jumlah keseluruhan kekayaan Eddy dikurangi utang tercatat Rp20,6 miliar.