JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi ditandatangani sejak dua pekan lalu. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alexander memerinci tiga tersangka di antaranya merupakan penerima suap dan gratifikasi, sementara satu orang sebagai pemberi suap.
"Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
iNews.id telah menghubungi pihak kuasa hukum maupun Eddy, namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.