Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang Jadi Sorotan terkait Blokir Rekening Dormant

Aditya Pratama
Zulhilmi Yahya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. PPATK)

Berikut rincian kekayaan Ivan Yustiavandana:

Tanah dan Bangunan Rp6.900.000.000

1. Tanah dan Bangunan seluas 187 m2/172 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri, Rp1.800.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 150 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri, Rp1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 2070 m2/1200 m2 di Kab/Kota Ngawi, warisan, Rp1.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 107 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri, Rp1.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan seluas 29 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri, Rp250.000.000
6. Tanah dan Bangunan seluas 114 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri, Rp1.100.000.000
7. Tanah dan Bangunan seluas 27 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri, Rp250.000.000

Alat Transportasi dan Mesin Rp650.000.000

1. Mobil, Toyota Innova Zenix SUV Tahun 2023, hasil sendiri, Rp550.000.000
2. Mobil, VW Beetle Sedan Tahun 1972, hasil sendiri, Rp100.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp255.000.000
Surat Berharga Rp87.375.874
Kas dan Setara Kas Rp3.700.462.261
Harta Lainnya Rp688.900.000
Utang Rp2.900.467.629
Total harta kekayaan Rp9.381.270.506.

Demikian ulasan harta kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

PPATK Kembali Buka 28 Juta Rekening Dormant usai Diblokir

Nasional
3 bulan lalu

Kepala PPATK Irit Bicara saat Ditanya soal Rekening Dormant usai Dipanggil Prabowo

Nasional
4 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Kena OTT KPK

Nasional
6 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
8 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal