JAKARTA, iNews.id - Inilah harta kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang akan dibahas dalam artikel ini. Ivan belakangan ini disorot karena kebijakan memblokir sementara transaksi pada rekening dormant atau yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan.
Sebelumnya, Ivan menyebut, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan aktivitas ilegal, seperti untuk deposit judi online (judol). Pasalnya, PPATK mencatat terdapat 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judol sepanjang tahun 2024.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Ivan dikutip dari laman resmi PPATK, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2024, kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencapai Rp9.381.270.506 (Rp9,38 miliar).
Ivan diketahui memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di Depok dan Ngawi dengan nilai Rp6,9 miliar. Dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp650 juta.
Lalu, Ivan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp255 juta, surat berharga Rp87,37 juta, kas dan setara kas Rp3,7 miliar, serta harta lainnya Rp688,9 juta.
Ivan tercatat memiliki utang Rp2,9 miliar. Dengan begitu, total kekayaannya menjadi Rp9.381.270.506 (Rp9,38 miliar).