JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan Ketua KPU menjadi salah satu topik yang sering mendapat perhatian publik, terutama menjelang dan sesudah penyelenggaraan pemilu. Kasus terbaru yang menyeret Mochammad Afifuddin berkaitan dengan sanksi peringatan keras dari DKPP atas penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali selama tahapan Pemilu 2024 dengan nilai belanja yang disebut mencapai sekitar Rp 90 miliar.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU dituntut menjaga transparansi dan integritas, termasuk dalam pelaporan kekayaan pejabatnya. Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin, menjadi figur penting dalam konteks tersebut karena posisinya yang strategis dan peran besarnya dalam menjaga netralitas proses demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ketua KPU tercatat mencapai lebih dari Rp 6 miliar pada akhir periode pelaporan 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 5,8 miliar.
Kenaikan tersebut sebagian besar disebabkan oleh apresiasi nilai aset properti, yang memang menjadi porsi terbesar dari total kekayaan. Secara umum, laporan tersebut menggambarkan profil keuangan yang stabil dan konsisten dengan jabatan serta tanggung jawab publik yang diemban.
A. Tanah dan Bangunan
Aset terbesar Ketua KPU berupa tanah dan bangunan, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar. Beberapa di antaranya berlokasi di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Kuningan. Semua aset ini dilaporkan sebagai hasil usaha sendiri, bukan hibah atau warisan, yang menunjukkan adanya sumber penghasilan mandiri dari kegiatan profesional sebelumnya maupun penghasilan sah dari jabatan publik.