JAKARTA, iNews.id - Karier politik Mochammad Afifuddin Ketua KPU menarik perhatian publik. Ia tengah menjadi sorotan setelah menerima sanksi peringatan keras dari DKPP terkait penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali pada tahapan Pemilu 2024, dengan nilai belanja yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah ia menegaskan menghormati putusan tersebut dan menyebutnya sebagai pelajaran untuk memperkuat tata kelola KPU ke depan.
Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 Februari 1980. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta pada jurusan Tafsir Hadis, dan lulus tahun 2004. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia dan menyelesaikannya pada 2007.
Sejak masa kuliah, Afifuddin aktif dalam berbagai organisasi mahasiswa. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Jakarta periode 2000–2001. Keterlibatan di organisasi kampus menjadi salah satu pengalaman awal yang membentuk kemampuan kepemimpinan dan kepekaannya terhadap isu sosial dan demokrasi.
Sebelum memasuki lembaga resmi negara, Afifuddin terlebih dahulu berkiprah di bidang pendidikan pemilih dan pemantauan pemilu. Pada Pemilu 1999, ia terlibat sebagai relawan pemantau di TPS. Pengalaman tersebut memperkenalkannya pada dinamika penyelenggaraan pemilu di lapangan, termasuk tantangan terkait partisipasi warga dan transparansi proses pemungutan suara.
Beberapa tahun kemudian, Afifuddin bergabung dengan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan menjabat sebagai Koordinator Nasional pada 2013–2015. Melalui lembaga ini, ia berfokus pada peningkatan literasi politik masyarakat serta pendidikan pemilih berbasis masyarakat sipil.
Selain itu, Afifuddin juga sempat menjadi dosen tidak tetap di UIN Jakarta, mengajar mata kuliah yang berkaitan dengan komunikasi politik dan kebijakan publik.
Tahap penting dalam karier politik Mochammad Afifuddin Ketua KPU dimulai ketika ia terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk periode 2017–2022.
Di lembaga tersebut, Afifuddin dipercaya memimpin Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga. Ia bertanggung jawab dalam pengawasan tahapan pemilu, koordinasi antarinstansi, serta pengembangan sistem pengawasan partisipatif.
Selama masa jabatannya di Bawaslu, ia turut menginisiasi sejumlah program pengawasan berbasis data serta kampanye kesadaran publik mengenai pentingnya pemilu yang jujur dan adil. Pengalaman di lembaga pengawas ini kemudian menjadi modal penting ketika ia beralih ke lembaga penyelenggara pemilu.
Setelah menyelesaikan masa tugas di Bawaslu, Afifuddin mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022–2027 dan terpilih sebagai salah satu dari tujuh anggota KPU RI.
Pada Juli 2024, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan. Tak lama kemudian, melalui keputusan internal dan persetujuan pemerintah, Afifuddin ditetapkan sebagai Ketua KPU RI periode 2024–2027.
Sebagai Ketua KPU, Afifuddin berfokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berlangsung di tengah tantangan logistik, perkembangan teknologi informasi, serta dinamika politik nasional. Ia menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan peningkatan partisipasi pemilih. Dalam sejumlah pernyataan resmi, Afifuddin menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilu dari tahap perencanaan hingga penghitungan suara.