JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan diulas dalam artikel ini. Nadiem baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk Google tersebut dinilai melanggar tiga ketentuan. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menguraikan tiga ketentuan yang dilanggar Nadiem dalam pengadaan laptop tersebut.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," ucap Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, kekayaan eks Mendikbudristek itu mencapai Rp600.641.456.655.
Nadiem diketahui memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di Rote Ndao, Gianyar dan Jakarta Selatan senilai Rp57,79 miliar. Dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp2,24 miliar.