Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Buka Peluang Persidangan In Absentia

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bekerja keras memburu buronan Harun Masiku yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Jika nantinya berkas perkara rampung dan Harun masih belum ditemukan, KPK membuka kemungkinan persidangan in absentia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya juga sedang merampungkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Angelina Tio Fridelina.

"Nanti pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup, tetapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangannya dengan in absentia," ujarnya di Gedung KPK, Kamis (5/3/2020).

In absentia dapat diartikan sebagai pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) atau terdakwa dalam perkara pidana.

KPK, menurut Ghufron, sudah merasa cukup dengan alat bukti yang telah dimiliki terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Walaupun, keterangan Harun Masiku masih dibutuhkan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
5 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
10 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
12 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
17 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal