JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bekerja keras memburu buronan Harun Masiku yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Jika nantinya berkas perkara rampung dan Harun masih belum ditemukan, KPK membuka kemungkinan persidangan in absentia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya juga sedang merampungkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Angelina Tio Fridelina.
"Nanti pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup, tetapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangannya dengan in absentia," ujarnya di Gedung KPK, Kamis (5/3/2020).
In absentia dapat diartikan sebagai pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) atau terdakwa dalam perkara pidana.
KPK, menurut Ghufron, sudah merasa cukup dengan alat bukti yang telah dimiliki terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Walaupun, keterangan Harun Masiku masih dibutuhkan.