Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Buka Peluang Persidangan In Absentia

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

"Kami sudah merasa cukup. Tetapi sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi kan, dengan keberadaan alat bukti lain dan saksi-saksi kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada HM," tuturnya.

Ghufron mengungkapkan, KPK telah menerjunkan tim khusus untuk memburu Harun Masiku. Namun, dia tidak menyebutkan detail nama dan berapa anggota dalam tim tersebut.

"Kami sudah secara spesial menugaskan tim-tim khusus, tetapi tentu tidak bisa kami sebutkan berapa personel dan siapa saja. Itu hal yang bersifat internal," katanya.

Seperti diketahui, eks Caleg PDIP tersebut telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Di akun resmi Twitter KPK, @KPK_RI, lembaga antirasuah itu juga telah mengunggah gambar Harun pada Rabu, 5 Februari 2020.

KPK melengkapi unggahan itu dengan tautan mengenai kasus yang menjerat caleg DPR dari PDIP Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019 lalu. "[INFO KPK] DPO: Harun Masiku. Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat," bunyi kicauan KPK.

Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Imigrasi pernah menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020. Namun, belakangan Imigrasi meralat dengan menyatakan Harun telah berada di Indonesia pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

5 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

15 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

19 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal