Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi usai Divonis 20 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis (foto: MPI)

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis enam tahun enam bulan penjara.

Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. PT DKI pun menerima permohonan banding tersebut.

Terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini pun divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
15 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Buletin
7 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal