Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis enam tahun enam bulan penjara.
Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. PT DKI pun menerima permohonan banding tersebut.
Terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini pun divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).