Reaksi Kubu Harvey Moeis usai Vonis Jadi 20 Tahun Penjara: Rule of Law Telah Wafat!

Danandaya Arya Putra
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, merespons vonis kliennya yang diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding terkait kasus korupsi timah. Dia menegaskan putusan itu menandakan kematian rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum.

“Telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Dia mengatakan, prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah dengan pertimbangan populisme yang membabi-buta. Dia berharap hukum bisa ditegakkan kembali di Indonesia.

“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tuturnya. 

Menurut Junaedi, pengadilan belum bisa membuktikan kebenaran atas klaim kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara senilai Rp300 triliun atas kasus tesebut. Pengadilan juga dinilai belum bisa membuktikan adanya suap dan gratifikasi yang diterima kliennya.

Dia pun mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal