Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun terkait Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus korupsi timah. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, mulanya Harvey bertemu dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Pertemuan itu membahas permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Menurut jaksa, Harvey kemudian meminta biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang corporate social responsibility (CSR). Uang yang terkumpul dikelola oleh Harvey. 

Jaksa menambahkan, suami artis Sandra Dewi itu lalu menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
13 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
13 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Buletin
3 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal