Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.
"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujar jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk keempat perusahaan tersebut. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dengan tanggal mundur.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa.