Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Nur Khabibi
Terdakwa kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah Harvey Moeis (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko.

Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

2 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

16 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

16 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal