Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Pengusaha Harvey Moeis (baju putih) divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap suami Sandra Dewi ini. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim.

Sementara mengenai hal yang meringankan, Harvey Moeis dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Buletin
21 jam lalu

Kabar Gembira! Prabowo Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta meski Harga Avtur Naik

Buletin
21 jam lalu

Prabowo Buka Suara Ramai Isu Penggulingan Presiden: Ada Aturannya!

Buletin
2 hari lalu

Kejagung Turun Tangan! Periksa 4 Jaksa Kasus Videografer Amsal Sitepu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal