JAKARTA, iNews.id - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud membantah pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali di bawah pengaruh minuman keras. Tuduhan tersebut jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.
Tim hukum menuturkan, hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.
“Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Herulest, Wisnumurti, Yusup dan Andzar mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1).
Tim hukum menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali. Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli itu karena mencari alasan pembenaran atas pemukulan terhadap korban yang merupakan pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
“Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara,” katanya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan," imbuh dia.