TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Kawal Hak Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI

Rizky Agustian
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Komnas HAM mengawal hak-hak relawan korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Proses hukum peristiwa itu harus dipastikan berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami percaya Komnas HAM akan menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak para korban terpenuhi. Kami berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," ujar Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Dia meminta Komnas HAM melakukan investigasi independen terhadap peristiwa tersebut. Komnas HAM juga diminta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian penganiayaan ini. Para relawan hanya menjalankan hak mereka untuk berpartisipasi dalam politik," ujarnya.

Ronny juga mendesak TNI untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat, sehingga aksi kekerasan terhadap warga sipil dapat dicegah.

Dia memastikan TPN Ganjar-Mahfud akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para korban mendapat keadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming

Nasional
4 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Megapolitan
12 hari lalu

Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa

Nasional
13 hari lalu

Megawati Minta Relawan Kesehatan PDIP Tak Pilih-Pilih saat Menolong Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal