Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tiga tersangka dinyatakan jujur dalam memberikan keterangan yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sementara hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri belum diungkap ke publik.