Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya

Okezone
Ariedwi Satrio
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ant)

Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan

Ketentuan Hukum​​​​

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. ​menggunakan akad syariah.
b. ​tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan
c. ​nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Nasional
1 hari lalu

MUI Minta Warga Hormati Perbedaan Awal Puasa: Jangan Rusak Persaudaraan

Nasional
2 hari lalu

MUI Respons Awal Ramadan 2026 Berbeda: yang Penting Jaga Keutuhan, Saling Menghormati

Nasional
2 hari lalu

Awal Ramadan 2026 Tak Sama, MUI: Kita Perlu Membiasakan Diri untuk Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal