Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya

Okezone
Ariedwi Satrio
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ant)

Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan

Ketentuan Hukum​​​​

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. ​menggunakan akad syariah.
b. ​tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan
c. ​nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah untuk Haji 2026, Ini Alasannya

Nasional
9 hari lalu

Kemenhaj Ungkap Perintah Prabowo terkait Pelayanan Haji 2026, Apa Itu?

Nasional
9 hari lalu

Kementerian Haji Seleksi Maskapai Penerbangan hingga Negosiasi Harga

Nasional
9 hari lalu

Permudah Jemaah, Pemerintah bakal Tambah Embarkasi Haji di Yogyakarta

Nasional
13 hari lalu

Pertemuan Wamenhaj RI-Saudi Tegaskan Komitmen Bersama Tingkatkan Layanan untuk Jemaah Haji Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal