Hasil Munas X MUI Terbitkan 5 Fatwa, Ini Detailnya

Okezone
Ariedwi Satrio
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Ant)

Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Mampu.

Ketentuan Hukum​​​​

1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji;

2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:

a. sudah berusia 60 tahun ke atas;
b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau
c. qadla’ atas haji yang batal.

3. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya wajib;

4. Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya haram;

5. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan;

6. Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Nasional
2 hari lalu

MUI Minta Warga Hormati Perbedaan Awal Puasa: Jangan Rusak Persaudaraan

Nasional
2 hari lalu

MUI Respons Awal Ramadan 2026 Berbeda: yang Penting Jaga Keutuhan, Saling Menghormati

Nasional
2 hari lalu

Awal Ramadan 2026 Tak Sama, MUI: Kita Perlu Membiasakan Diri untuk Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal