Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK, Kuasa Hukum Pemohon: Partai Pengusung Harus Legawa

hambali
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

"Baik PDI-P, Gerindra maupun Demokrat selaku partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly. Mereka juga sebenarnya menjadi korban ketidakjujuran Orient," katanya, Jumat (16/04/21).

Adhitya menyebut yang paling dirugikan adalah pemilih yang tidak tahu-menahu terkait status kewarganegaraan Orient. Kejadian ini, menurut dia, menjadi pembelajaran bagi seluruh kabupaten kota di Indonesia dalam menentukan calon kepala daerahnya.

"Saya rasa masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua juga akan berfikiran sama dengan kami sebagai pemohon, bahwa tidak boleh seorang berkewarganegaraan asing memimpin di Sabu Raijua," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

1 hari lalu

AS Siap Bantu Arab Saudi Serang Houthi, tapi...

2 hari lalu

Trump Yakin Namanya Akan Dikenang dalam Buku-Buku Sejarah sebagai Penyelamat AS

2 hari lalu

Cerita Trump Diminta Menkeu AS Tunda Serang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal