Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK, Kuasa Hukum Pemohon: Partai Pengusung Harus Legawa

hambali
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

MK mengabulkan gugatan para pemohon dan membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua 23 Januari 2020.

Beberapa petinggi Partai politik (Parpol) sendiri menyatakan KPU harus menyelidiki dan bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi Bakal Calon Bupati.

Kuasa Hukum Pasangan Calon 01 Adhitya Nasution mengatakan, Parpol pengusung dapat diklasifikasikan sebagai korban ketidakjujuran Orient dalam pelaksanaan Pilkada Sabu Raijua.

Menurutnya, setelah mencermati fakta persidangan ternyata pihak KJRI di Amerika Serikat juga mengalami hal demikian dalam proses penerbitan SPLP. Sehingga memang sudah terbukti adanya rangkaian kebohongan yang ditutupi oleh Orient dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Balas Trump, Presiden Meksiko: Susah Bertetangga dengan Negara yang Pengguna Narkobanya Banyak

20 jam lalu

Presiden Iran Pidato Kecam Trump di Sidang Umum PBB, Delegasi AS dan Israel Walk out 

22 jam lalu

Menguji Parliamentary Threshold 5%

23 jam lalu

Kebal Diembargo AS, Maskapai Iran Tetap Layani Penerbangan Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal