Hasil Sidang PPKI 1 Sampai 3 Apa Saja? Ini Rangkumannya

Puti Aini Yasmin
Presiden Indonesia Pertama Soekarno

JAKARTA, iNews.id - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar tiga kali sidang. Pada setiap sidangnya melahirkan hasil keputusan. Apa saja?

Dikutip dari buku 'IPS Terpadu' terbitan Esis, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali, yakni sidang PPKI pertama pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945.

Apa Saja Hasil Sidang PPKI 1 Sampai 3?

Hasil sidang PPKI pertama 18 Agustus 1945 adalah disahkan Rancangan Pembukaan UU Dasar Negara Indonesia, susunan pemerintahan dan pengesahan Batang Tubuh UU Dasar.

Hasil sidang PPKI kedua tanggal 19 Agustus 1945 adalah pembentukan dua belas departemen dan empat menteri negara. Serta menetapkan pembagian wilayah republik Indonesia, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku.

Hasil sidang PPKI ketiga tanggal 22 Agustus 1945 adalah pembahasan komite nasional indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai DPR, partai nasional, hingga badan keamanan rakyat. Adapun, BKR mencakup bekas anggota PETA, Heiho, Keisatsutai (polisi), Seinendan, Keibodan, KNIL, dan Laskar Rakyat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Nasional
14 hari lalu

Nadiem Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Korupsi Chromebook Kemarin: Nyeri Cukup Tinggi

Nasional
20 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
21 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal