JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menarik Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM. Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo karena yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Trunoyudo juga menjelaskan, saat ini tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja yang telah dibentuk itu, kata dia, bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.