Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Riyan Rizki Roshali
Irjen Raden Argo Yuwono ditarik dari penugasan di Kementerian UMKM usai putusan MK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menarik Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian UMKM. Hal itu usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo karena yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Trunoyudo juga menjelaskan, saat ini tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Pokja yang telah dibentuk itu, kata dia, bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
10 jam lalu

Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini

Bisnis
1 hari lalu

Kementerian UMKM Perkuat Klaster Fesyen dan Kerajinan Tangan lewat Holding UMKM

Nasional
1 hari lalu

Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal