JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan dokumen penyertaan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming merupakan informasi publik yang dikecualikan atau rahasia. Adapun, soal penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch digugat oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam persidangan perdana, majelis komisioner, Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta Bonatua. Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.
"Nah informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak?" ujar Syawaludin dalam ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
"Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan," jawab pegawai Kemendikdasmen.
Diketahui, Bonatua mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen karena menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik.
Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka dan salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.