"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Hasnaeni.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Hakim menyebut sudah tak punya kewenangan lagi setelah menjatuhkan putusan.
Kepada wartawan, Hasnaeni mengaku ingin pindah karena mengklaim di lapas itu banyak perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana, dan sangat banyak, itu yang membuat saya resah," katanya