Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku Hari Ini

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan. (Foto: iNews.id)

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Ahli Soroti Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto, Kesaksian Tak Bisa Diterima

Nasional
6 bulan lalu

Jaksa Cecar Teman Kuliah Hasto soal Nomor Luar Negeri: Namanya Sri Rejeki?

Nasional
6 bulan lalu

Teman Kuliah Sebut Hasto Punya Nomor Luar Negeri

Nasional
6 bulan lalu

Teman Kuliah Ungkap Hasto Pernah Curhat Ada yang Kerap Catut Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal