Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku Hari Ini

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan, Kamis (26/5/2025). Dia terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwarktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Persidangan dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.

"Diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/5/2025). 

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Ahli Soroti Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto, Kesaksian Tak Bisa Diterima

Nasional
6 bulan lalu

Jaksa Cecar Teman Kuliah Hasto soal Nomor Luar Negeri: Namanya Sri Rejeki?

Nasional
6 bulan lalu

Teman Kuliah Sebut Hasto Punya Nomor Luar Negeri

Nasional
6 bulan lalu

Teman Kuliah Ungkap Hasto Pernah Curhat Ada yang Kerap Catut Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal