Hasto Kristiyanto Jadi Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi orang pertama yang mendapat amnesti kepada terpidana yang terbukti korupsi di KPK. (Foto: Arif Julianto)

Dalam perjalanan kasusnya, Hasto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, belum satu pekan vonis tingkat pertama dibacakan Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

PDIP Buka Suara soal Kemungkinan Hasto Kristiyanto Hadiri Kongres di Bali

1 tahun lalu

Hasto Bebas setelah Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

18 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

2 hari lalu

PDIP Bangun Kantor di Samosir, Pesan Megawati: Jangan Sampai Megah tapi Berjarak dengan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal