Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

Jonathan Simanjuntak
Nur Khabibi
Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap (foto: Isra Triansyah)

Hasto sebelumnya didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Perintangan diduga dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata Jaksa membacakan surat dakwaan, Jumat (14/3/2025).

Hasto kemudian disebut meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nasional
5 jam lalu

Megawati Titip 3 Pesan Penting ke Kader PDIP: Jangan Masuk Zona Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal