Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

Jonathan Simanjuntak
Nur Khabibi
Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Hakim menilai, penenggelaman handphone yang dituduhkan kepada Hasto tidak terbukti. Menurut hakim, HP yang dimaksud kini disita KPK.

"Fakta HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita oleh KPK, sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata hakim anggota. 

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Buletin
2 jam lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal