Hasto Tolak Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Jaksa, Kenapa?

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak berkas perkaranya dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan pengacara Hasto, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya dalam penyerahan berkas.

"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025). 

Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut dilontarkan lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan pihaknya. Permintaan tersebut berupa pemeriksaan saksi meringankan bagi Hasto.

"Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya.

Menurut Maqdir, penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan saksi tersebut lantaran surat dari Hasto belum diterima.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini

Nasional
17 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Buletin
17 jam lalu

Lawan Bulgaria, John Herdman Ingatkan 15 Menit Awal Jadi Kunci Timnas Indonesia

Buletin
18 jam lalu

Viral Tentara Iran Salat Berjamaah di Antara Rudal, Diimami Komandan AU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal