JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak berkas perkaranya dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan pengacara Hasto, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya dalam penyerahan berkas.
"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut dilontarkan lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan pihaknya. Permintaan tersebut berupa pemeriksaan saksi meringankan bagi Hasto.
"Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya.
Menurut Maqdir, penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan saksi tersebut lantaran surat dari Hasto belum diterima.