JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi dugaan kebocoran informasi putusan perubahan sistem pemilu proposional tertutup. Anwar menegaskan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum diputuskan.
"Apa yang bocor, orang belum diputus," kata Anwar usai menghadiri upacara peringatan hari lahir Pancasila di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dia juga mengatakan putusan uji materi tersebut belum dimusyawarahkan oleh hakim.
"Jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin terakhir tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja," ucapnya.
"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja," imbuh dia.
Selain itu, Anwar menyebut bahwa pengujian UU tersebut tidak memiliki batas waktu. Pemutusan tergantung bukan hanya dari MK tapi juga dari pihak terkait.
"Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan)," kata Anwar.