Heboh Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor, Ketua MK: Belum Dimusyawarahkan, Tunggu Saja

Raka Dwi Novianto
Ketua MK Anwar Usman usai menghadiri upacara peringatan hari lahir Pancasila di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi dugaan kebocoran informasi putusan perubahan sistem pemilu proposional tertutup. Anwar menegaskan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum diputuskan.

"Apa yang bocor, orang belum diputus," kata Anwar usai menghadiri upacara peringatan hari lahir Pancasila di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Dia juga mengatakan putusan uji materi tersebut belum dimusyawarahkan oleh hakim. 

"Jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin terakhir tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja," ucapnya.

"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja," imbuh dia.

Selain itu, Anwar menyebut bahwa pengujian UU tersebut tidak memiliki batas waktu. Pemutusan tergantung bukan hanya dari MK tapi juga dari pihak terkait.

"Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan)," kata Anwar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
11 bulan lalu

Anwar Usman Sakit dan Dirawat, MK: Jatuh pas Jalan

Buletin
11 bulan lalu

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Nasional
11 bulan lalu

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal