Heboh Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong, Apa sesuai Aturan?

Puti Aini Yasmin
Tangkapan layar video viral petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36 (foto: istimewa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 135 ayat 1, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan harus dikawal oleh petugas kepolisian. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Sementara pada pasal 135 ayat 2, polisi melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti dimaksud dalam ayat 1 itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
44 menit lalu

Kim Jong Un Pamer Rudal dari Kapal Perang di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran Memanas

Buletin
16 jam lalu

Selat Hormus Ditutup Iran, Kapal Pertamina Pengangkut Minyak Mentah Terjebak

Buletin
2 hari lalu

Iran Luncurkan 40 Rudal ke Target Militer AS-Israel

Buletin
2 hari lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal