JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus dugaan penipuan dan pemerasan berkedok ajaran agama di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar. Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial FF melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai klaim dan praktik yang dilakukan FF menyimpang dari ajaran Islam. Dia mengungkapkan tiga hal yang dinilainya sebagai bentuk kesesatan, mulai dari pengakuan sebagai Imam Mahdi hingga klaim dapat menentukan takdir dan keimanan seseorang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengakuan FF sebagai Imam Mahdi serta klaim ayahnya merupakan Ratu Adil.
Cholil menjelaskan, dalam keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, Imam Mahdi akan datang pada akhir zaman menjelang turunnya Nabi Isa dan kemunculan Dajjal. Menurutnya, terdapat riwayat hadis sahih yang menjelaskan karakteristik Imam Mahdi.
"Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan," ujar Cholil dikutip dari laman MUI, Selasa(27/10/2026).