Helmy Yahya Cabut Gugatan di PTUN karena Alasan Ini

Riezky Maulana
Tangkapan layar mantan Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya (2 dari kanan).

Jika gugatannya di PTUN berlanjut dan menang, Helmy tidak yakin akan kembali bekerja dengan kondisi normal di TVRI. Setidaknya ada tiga alasan yang disampaikannya.

"Empat orang Dewas yang dulu memberhentikan saya itu masih ada di TVRI, saya rasa tidak mungkin kalau saya masuk lagi. Secara psikologis akan tidak baik dan tidak kondusif," katanya.

Alasan kedua, Helmy mengaku, 3 direktur TVRI yang dulu membantunya dalam menjalani tugas sebagai direktur utama juga diberhentikan Dewas. Ketiganya yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

"3 direksi yang menjadi kekuatan besar kami, saya selalu mengatakan im not a superman but i have a super team. Dulu tim kami solid, ketiga direksi saya itu sudah diberhentikan," ujarnya.

Lalu, alasan ketiga Helmy mencabut gugatannya karena tidak ingin polarisasi di tubuh TVRI berkepanjangan. Dengan begitu, pola kerja di TVRI akan kembali normal.

"Sudah terjadi polarisasi panjang yang terjadi di TVRI. Saya berharap dengan pengunduran diri saya dari PTUN, saya minta agar di TVRI bisa kembali kondusif suasana kerjanya," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Nasional
25 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Soccer
3 bulan lalu

Resmi! Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis di Indonesia

Nasional
5 bulan lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal