Helmy Yahya Cabut Gugatan di PTUN karena Alasan Ini

Riezky Maulana
Tangkapan layar mantan Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya (2 dari kanan).

Jika gugatannya di PTUN berlanjut dan menang, Helmy tidak yakin akan kembali bekerja dengan kondisi normal di TVRI. Setidaknya ada tiga alasan yang disampaikannya.

"Empat orang Dewas yang dulu memberhentikan saya itu masih ada di TVRI, saya rasa tidak mungkin kalau saya masuk lagi. Secara psikologis akan tidak baik dan tidak kondusif," katanya.

Alasan kedua, Helmy mengaku, 3 direktur TVRI yang dulu membantunya dalam menjalani tugas sebagai direktur utama juga diberhentikan Dewas. Ketiganya yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

"3 direksi yang menjadi kekuatan besar kami, saya selalu mengatakan im not a superman but i have a super team. Dulu tim kami solid, ketiga direksi saya itu sudah diberhentikan," ujarnya.

Lalu, alasan ketiga Helmy mencabut gugatannya karena tidak ingin polarisasi di tubuh TVRI berkepanjangan. Dengan begitu, pola kerja di TVRI akan kembali normal.

"Sudah terjadi polarisasi panjang yang terjadi di TVRI. Saya berharap dengan pengunduran diri saya dari PTUN, saya minta agar di TVRI bisa kembali kondusif suasana kerjanya," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

1 bulan lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

1 bulan lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal