JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya mencabut gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai direktur utama (dirut) TVRI.
Dalam konferrnsi pers daringnya, Helmy Yahya mengatakan, salah satu alasan utama mengajukan gugatan kepada PTUN yaitu untuk memperjuangkan hak-hak karyawan TVRI guna mendaparkan tunjangan kinerja atau tukin.
"Pelaporan ke PTUN itu karena saya berjuang untuk karyawan TVRI yang amat saya cintai. Dengan diberhentikannya saya sebelum menandatangani izin Tukin, izin terhalang. Selama itu juga mereka hanya mendapatkan gaji pokok yang sangat kecil," katanya, Rabu (3/6/2020).
Namun, dengan terpilihnya Direktur Utama baru melalui proses mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), serta telah adanya kepastian mengenai pencairan Tukin bagi karyawan, Helmy menilai upaya melakukan gugatan ke PTUN tak lagi relevan.
"Kemudian Dirut baru kan sudah dilantik dan saya juga mendengar bahwa anggaran (Tukin) itu akan diajukan dan mungkin juga sudah diajukan. Jadi saya berpikir dengan pertimbangan saya mohon izin untuk memutuskan mencabut PTUN," ujarnya.