Helmy Yahya Cabut Gugatan di PTUN karena Alasan Ini

Riezky Maulana
Tangkapan layar mantan Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya (2 dari kanan).

JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya mencabut gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai direktur utama (dirut) TVRI.

Dalam konferrnsi pers daringnya, Helmy Yahya mengatakan, salah satu alasan utama mengajukan gugatan kepada PTUN yaitu untuk memperjuangkan hak-hak karyawan TVRI guna mendaparkan tunjangan kinerja atau tukin.

"Pelaporan ke PTUN itu karena saya berjuang untuk karyawan TVRI yang amat saya cintai. Dengan diberhentikannya saya sebelum menandatangani izin Tukin, izin terhalang. Selama itu juga mereka hanya mendapatkan gaji pokok yang sangat kecil," katanya, Rabu (3/6/2020).

Namun, dengan terpilihnya Direktur Utama baru melalui proses mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), serta telah adanya kepastian mengenai pencairan Tukin bagi karyawan, Helmy menilai upaya melakukan gugatan ke PTUN tak lagi relevan.

"Kemudian Dirut baru kan sudah dilantik dan saya juga mendengar bahwa anggaran (Tukin) itu akan diajukan dan mungkin juga sudah diajukan. Jadi saya berpikir dengan pertimbangan saya mohon izin untuk memutuskan mencabut PTUN," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

1 bulan lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

1 bulan lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal