Helmy Yahya Cabut Gugatan di PTUN karena Alasan Ini

Riezky Maulana
Tangkapan layar mantan Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya (2 dari kanan).

JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya mencabut gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai direktur utama (dirut) TVRI.

Dalam konferrnsi pers daringnya, Helmy Yahya mengatakan, salah satu alasan utama mengajukan gugatan kepada PTUN yaitu untuk memperjuangkan hak-hak karyawan TVRI guna mendaparkan tunjangan kinerja atau tukin.

"Pelaporan ke PTUN itu karena saya berjuang untuk karyawan TVRI yang amat saya cintai. Dengan diberhentikannya saya sebelum menandatangani izin Tukin, izin terhalang. Selama itu juga mereka hanya mendapatkan gaji pokok yang sangat kecil," katanya, Rabu (3/6/2020).

Namun, dengan terpilihnya Direktur Utama baru melalui proses mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), serta telah adanya kepastian mengenai pencairan Tukin bagi karyawan, Helmy menilai upaya melakukan gugatan ke PTUN tak lagi relevan.

"Kemudian Dirut baru kan sudah dilantik dan saya juga mendengar bahwa anggaran (Tukin) itu akan diajukan dan mungkin juga sudah diajukan. Jadi saya berpikir dengan pertimbangan saya mohon izin untuk memutuskan mencabut PTUN," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Innalillahi, Penyiar Senior Teddy Resmisari Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Nobar Piala Dunia 2026 Jangan Sembarangan, Hati-Hati Bahaya Pembajakan Siaran!

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

57 tahun lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal