“Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” tutur dia.
Dia mencontohkan keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.
Selain itu, pihak pelapor mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
“Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.