Hendra Kurniawan Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Begini Rekam Jejaknya

Ami Heppy S
Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).

Hal ini dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin kemarin.

Dedi juga mengungkapkan bahwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari, yang mana sanksi ini telah dijalaninya.

Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Hendra Kurniawan memiliki jejak karier yang mentereng di Polri.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
25 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

3 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

3 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

3 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal