Hendra Kurniawan Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Begini Rekam Jejaknya

Ami Heppy S
Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).

Hal ini dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin kemarin.

Dedi juga mengungkapkan bahwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari, yang mana sanksi ini telah dijalaninya.

Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Hendra Kurniawan memiliki jejak karier yang mentereng di Polri.

Berikut iNews.id telah merangkum profil dan rekam jejak Hendra Kurniawan, tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Profil Hendra Kurniawan 

Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974.

Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1995 yang berpengalaman di bidang Propam.

Ia merupakan keturunan Tionghoa pertama yang menyandang pangkat jenderal di Polri. Suami Seali Syah ini juga lebih sering bertugas di Propam. 

Sejumlah jabatan yang pernah dipegang Hendra Kurniawan adalah mulai dari menjabat Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinnpam Ro Paminal Divpropam Polri, hingga menjadi Karo Paminal Div Propam Polri.

Pada 2021 lalu, Hendra Kurniawan juga pernah terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dimana dalam insiden tersebut menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kala itu, Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel polisi tersebut.

Terlibat Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Nama Hendra Kurniawan ikut menjadi sorotan publik pasca dirinya disebut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Hendra disebut pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah ajudan Ferdy Sambo yang tewas ditembak tersebut.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut didakwa melanggar UU ITE dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
1 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

All Sport
3 bulan lalu

Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal