JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).
Hal ini dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin kemarin.
Dedi juga mengungkapkan bahwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari, yang mana sanksi ini telah dijalaninya.
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Hendra Kurniawan memiliki jejak karier yang mentereng di Polri.