Hendra Kurniawan Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Begini Rekam Jejaknya

Ami Heppy S
Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)

Hendra Kurniawan menjadi sosok sentral dalam merekayasa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi area rumah dinas Ferdy Sambo ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
3 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal