Miko menyatakan, Komisi Yudisial terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Selain itu, KY juga akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Putusan hakim dianggap mengingkari rasa keadilan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memerintahkan JPU segera melakukan upaya perlawanan banding.
"Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," kata Leonard.