Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Ini Pandangan Komisi Yudisial

Dominique Hilvy Febriani
Komisi Yudisial (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Yudisial (KY) angkat suara mengenai vonis nihil Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. 

“Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum,” kata Miko, Rabu (19/1/2022).

Miko menyebut, Kejaksaan Agung mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga dengan terdakwa atau penasihat hukumnya.

“Juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum,” ujar Miko.

Menurutnya, dari sisi vonis memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama alias nihil.

Menurut Miko, di satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Namun di sisi lain, jika dicantumkan maka akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda. Menurutnya, hal itu merupakan wilayah para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Geledah 8 Lokasi terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel, Ada Rumah Pejabat Negara

6 hari lalu

Polisi Usut Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel: Atensi Presiden agar Diungkap

6 hari lalu

Polisi Ungkap Penggeledahan Kafe di Cipete Jaksel terkait Kasus Korupsi Batu Bara PLN hingga Asabri

8 bulan lalu

Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal