Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri, Ini Artinya

muhammad farhan
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri. (Foto MNC Portal).

Padahal undang-undang secara kumulatif tidak membolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Maka, pidana pada Dimas Kanjeng nihil.

Sebelumnya, pada kasus Heru, salah satu anggota hakim Ali Muhtarom, membacakan amar putusan yang menegaskan tidak adanya hukuman mati dalam dakwaan. Ali menegaskan hal ini dikarenakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Menimbang bahwa pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," katanya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/1/2022). 

Hakim berujar ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan. 

"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tutur hakim. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

57 tahun lalu

Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

57 tahun lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

57 tahun lalu

Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal